Dirjen Kekayaan Intelektual (KI)
mencoret merek Cap Kaki Tiga pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris
Russel Vince atas seluruh sertifikat merek terebut milik Wen Ken Drug oleh
Mahkamah Agung.
"Sejak tanggal 2 September
2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis
Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman dikutip dari Antara di Jakarta, Senin
(13/9).
Fathlurachman menegaskan
keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi
perintah pengadilan atau MA. Artinya, kata dia, siapapun tidak berhak lagi
menggunakan merek itu.
"Tidak berhak gunakan merek
itu lagi," ujarnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum
menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.
"Kami sudah mendapatkan info
itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau
surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum
tindak lanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika
dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor
85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No.
582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo.
Putusan Pengadilan Niaga No.
66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst yang diperoleh Antara, Sabtu, menyebutkan pada
pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan dalam putusan itu
memerintahkan Dirjen HAKI selalu turut tergugat untuk tunduk dan taat pada
putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum
merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan
mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita
resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas
sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen
Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar
selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan
Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang
dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle
of Man.
"BPOM juga wajib untuk
melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau
pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau
logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap
Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," jelasnya.
Ia mengatakan, kliennya Russell
Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan
merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di
Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut,
lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, "Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights" (TRIPS).
"Pengajuan gugatan di
Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami
melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia. Karena itu, putusan MA
ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya.
Sumber: Republika



0 komentar
EmoticonEmoticon