Kementerian Agama atau disingkat
dengan kemenag merupakan salah satu instansi kementerian di tatanan
pemerintahan Indonesia yang berperan dalam membidangi urusan keagamaan. Kemenag
ini mampu memberikan kebijakan dan melaksanakan terhadap semua bidang agama di
indonesia. Di indonesia sendiri, Keragaman beragama merupakan salah satu ciri
khas negara yang berdaulat dan diberikan hak untuk memeluk agamanya masing
masing sesuai dengan KeTuhanan Yang Maha Esa. Semua hak dalam beragama diatur
oleh undang undag dasar 1945 dan Pancasila. Keharmonisan beragama menunjukkan
bahwa agama mampu memberikan dampak positif yang damai, tentram dan indah.
Kementerian agama terus melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang agama pada
masing masing bidangnya. Kini pada jaman pemerintahan bapak jokowi, Kementerian
Agama Republik Indonesia dipimpin oleh Bapak Lukman Hakim Saifuddin yang
menjabat sebagai Menteri Agama (Menag)
Di Buka Kesempatan Rekrutmen
Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama
3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada
Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama
Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh
Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan ketentuan
:
1. Pertama
a. Prosedur;
- Mengumumkan Pendaftaran
- Membuka Pendaftaran
- Melaksanakan Seleksi
- Mengumumkan Hasil Seleksi
b. Tahapan;
- Persiapan
- Pelaksanaan
- EvaluasiPelaporan
2. SYARAT REKRUITMEN PENYULUH
AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI
BERIKUT :
a. Usia serendah-rendahnya 22
Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b. Pendidikan diutamakan S 1
Keagamaan Non Pendidikan;
- S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
- S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
- S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
- S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
- S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
- S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
- S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
- SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc) Khusus Sarjana yang sudah lulus SI.Keagamaan, Namun belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
c. Syarat Administrasi / Berkas :
- Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
- Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
- Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
- Surat Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan;
- Surat Keterangan kesehatan / dokter;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
- Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
- Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
- Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
- Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
- Map Snelheckter plastik warna hijau.
3. STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN
PENYULUH AGAMA ISLAM NON
PNS (PAI NON PNS) DIDASARKAN PADA
:
a. Kompetensi Ilmu Keagamaan,
meliputi:
- Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
- Memahami Ilmu Fiqh;
- Memahami Hadits;
- Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
b. Kompetensi Komunikasi,
meliputi:
- Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
- Mampu memberikan Konsultasi Agama.
c. Kompetensi Sosial, meliputi :
- Cakap dalam Bermasyarakat;
- Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
d. Kompetensi Moral, meliputi :
- Berakhlak mulia;
- Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
4. PELAKSANAAN REKRUTMEN PENYULUH
AGAMA ISLAM NON PNS
TAHUN 2017.
Dilaksanakan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan jumlah quota berpedoman pada RKKL
Tahun 2017, serta mengindahkan asas proporsional, profesional dan transparan
dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
5. PENDAFTARAN REKRUITMEN CALON
PENYULUH AGAMA ISLAM NON
PNS
- Tanggal 24 s.d. 28 Oktober
2016.
6. PELAKSANAAN SELEKSI
PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA
ISLAM NON PNS MELIPUTI :
a. Seleksi Administrasi / berkas:
b. Tes Tulis;
c. Wawancara.
7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November 2016,
Bertempat Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN
WAWANCARA
1. Tes Tertulis : Tanggal 22
November 2016, Pukul. 08.00 Wib
2. Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d
24 November 2016 Pukul 08.00 WIB.
Tes tersebut dilaksanakan secara
serentak di kemenag Kab / Kota.( lokasi
tempat tes menyusul).
9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH
DINYATAKAN LULUS
- Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di kemenag Kab/Kota masing-masing
10. Tanggal 29 Desember 2016
Melaporkan hasil rekrutmen berikut Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama
Islam Non PNS ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan up. Bidang Penais
Zakat dan Wakaf yang selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Bimas Islam
Kementerian Agama RI. (hardcopy dan softcopy).
*Untuk Lampiran Persyaratan Bisa diunduh disni
*Informasi Selengkapnya silahkan Klik Disini
0 komentar
EmoticonEmoticon