Jika Mahkamah Konstitusi
menyetujui uji material KUHP tentang tindakan cabul sesama jenis, maka kaum
LGBT terancam masuk penjara bertahun-tahun karena identitasnya.
Sidang ke tujuh uji material
Mahkamah Konstitusi akan berlangsung Selasa (30/08), dengan mendengar pandangan
pihak-pihak yang diajukan para pemohon perubahan KUHP.
![]() |
LGBT ditolak
di Indonesia karena alasan agama dan moral
|
Pengamat hukum yang akan didengar
pandangannya dalam sidang lanjutan MK Selasa memperingatkan terjadinya over
criminalization, atau pemidanaan berlebihan, serta minimnya kapasitas penjara,
yang bisa mendorong aksi main hakim sendiri.
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan,
yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan unruk diperluas ke konteks
diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang
tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke
laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabuulan
anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa
dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
Peneliti hukum dari Institue for
Criminal Justrice Reform, Erasmus Napitupulu, yang akan didengar pandangannya
berkata jika disetujui, putusan MK bukan hanya akan mempengaruhi kaum LGBT
saja.
“Kami tidak memandang kepentingan
LGBT. Berdasarkan riset kami, kalau permohonan ini diterima, sasaran utamanya
justru bukan LGBT, tapi seluruh rakyat Indonesia. KPAI surveinya tahun 2011 ada
60% remaja melakukan hubungan seksual di luar nikah. Artinya, kalau permohonan
ini diajukan, ada 60% remaja yang dikriminalisasi”, jelas Erasmus.
Erasmus menekankan pula bahwa
upaya ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak pribadi warga negara
Namun, Rita Soebagio, Ketua
Aliansi Cinta Keluarga sebagai pemohon uji materi, menyangkal hal itu.
Menurutnya uji materi ini lebih dimaksudkan untuk perbuatan yang dilakukan di
ruang publik
“KUHP hanya berlaku untuk dipakai
di publik. Kamar tidak mengganggu publik, jadi KUHP tidak bisa bekerja. KUHP
berhenti di depan kamar... Ini adalah bagian kita untuk menjaga nilai-nilai
moral. Apakah ini berlebihan?”, kata Rita Soebagio beberapa waktu lalu.
Masalahnya, sekarang pun sudah
terjadi banyak penggrebekan ke kamar kos, ke rumah-rumah, juga kamar hotel,
dengan dalih susila. Dan sesudah keriuhan terkait LGBT belakangan, banyak juga
kasus penggrebekan terhadapyang dicurigai LGBT.
Erasmus menambahkan, jika
dikabulkan MK, publik seperti mendapat dorongan tambahan untuk aksi main hakim
sendiri.
“Ketika proses peradilan tidak
dapat dilakukan karena pidana terlalu banyak, akan ada pengurangan kepercayaan
publik terhadap aparat hukum. Publik akan main hakim sendiri”, kata Erasmus.
Di tangan DPR dan Presiden
Ahli hukum pidana yang juga
mantan hakim agung, Asep Iriawan, berkata jika Mahkamah Konstitusi menyetujui
tidak dengan serta merta para LGBT dan pelaku hubungan seks di luar nikah bisa
dipidana dan masuk penjara.
Prosesnya masih harus dilanjutkan
ke DPR dan ditandatangani presiden, katanya.
“Yang membuat norma UU harus DPR
sama Presiden”, kata Asep Irawan.
Di sisi lain, Peneliti hukum dari
Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu mengatakan, dengan
keadaan sekarang pun , penjara sudah kelebihan kapasitas luar biasa. Soal
berjejalnya penjara ini misalnya dijadikan dalih oleh Menteri Hukum dan HAM
untuk mempermudah remisi atau pemotongan hukuman bagi adilkah memenjara para
terpidana korupsi.
sumber:http://www.bbc.com/
0 komentar
EmoticonEmoticon